Indonesia masih memiliki sekitar 90 juta hektare kawasan hutan yang menjadi penyangga keanekaragaman hayati, sumber air, penyerap karbon, sekaligus ruang hidup bagi masyarakat adat dan komunitas lokal. Namun, di balik luasnya kawasan tersebut, perdebatan mengenai laju deforestasi terus berlangsung karena data yang disampaikan pemerintah dan lembaga independen kerap menunjukkan perbedaan yang cukup signifikan.
Pada 2025, misalnya, pemerintah melaporkan deforestasi mencapai sekitar 166.450 hektare. Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mencatat luas kehilangan hutan pada periode yang sama mencapai 283.803 hektare. Selisih lebih dari seratus ribu hektare tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: sebenarnya berapa luas hutan Indonesia yang benar-benar hilang setiap tahun?
Perbedaan angka itu bukan sekadar persoalan statistik. Data deforestasi menjadi dasar penyusunan kebijakan kehutanan, evaluasi komitmen perubahan iklim, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran di kawasan hutan. Ketika angka dasarnya saja berbeda, publik menjadi sulit menilai sejauh mana kebijakan perlindungan hutan berjalan secara efektif.
Di sisi lain, sebagian besar pembukaan hutan di Indonesia tidak selalu terjadi melalui aktivitas ilegal. Banyak kawasan hutan justru berubah fungsi melalui mekanisme yang memiliki dasar hukum berupa izin pemanfaatan hutan, hak guna usaha (HGU), maupun izin pertambangan yang diterbitkan negara. Kondisi inilah yang kemudian memunculkan istilah deforestasi legal, yaitu hilangnya tutupan hutan yang berlangsung melalui proses perizinan resmi.
Istilah tersebut menjadi sorotan berbagai organisasi lingkungan karena menunjukkan bahwa legalitas administratif belum tentu sejalan dengan upaya menjaga keberlanjutan ekosistem. Dalam sejumlah kasus, pembukaan kawasan hutan dilakukan sesuai prosedur perizinan, tetapi tetap memunculkan dampak ekologis seperti hilangnya habitat satwa, meningkatnya risiko banjir, degradasi lahan gambut, hingga konflik agraria.
Investigasi BERITANDA.ID menelusuri bagaimana mekanisme perizinan dapat menjadi bagian dari proses deforestasi, mengapa data kehilangan hutan masih berbeda antar-lembaga, serta bagaimana kebijakan penertiban kawasan hutan setelah bencana justru memunculkan pertanyaan baru mengenai arah tata kelola sumber daya alam di Indonesia.
Selama bertahun-tahun, pembahasan mengenai deforestasi di Indonesia sering kali berfokus pada praktik pembalakan liar atau aktivitas ilegal di kawasan hutan. Padahal, sebagian besar perubahan tutupan hutan justru berlangsung melalui mekanisme yang memperoleh izin resmi dari negara.
Dalam sistem yang berlaku saat ini, pemerintah dapat memberikan berbagai bentuk perizinan untuk pemanfaatan kawasan hutan, seperti Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), maupun hak guna usaha (HGU) untuk perkebunan. Selama memenuhi ketentuan administratif, pembukaan kawasan hutan dalam konsesi tersebut dapat dilakukan secara legal.
Menurut WALHI, kondisi ini menyebabkan sekitar 26 juta hektare hutan alam Indonesia berada dalam kawasan konsesi yang berpotensi mengalami perubahan fungsi di masa mendatang. Selain itu, rencana pemerintah membuka hingga 20 juta hektare lahan untuk mendukung proyek pangan dan energi juga dinilai berpotensi memperbesar tekanan terhadap kawasan berhutan apabila tidak disertai perlindungan lingkungan yang memadai.
Di sisi lain, pemerintah berpendapat bahwa pemberian izin dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tetap berada di bawah pengawasan berbagai kementerian maupun lembaga terkait. Pemerintah juga menegaskan bahwa pemanfaatan kawasan hutan merupakan bagian dari strategi pembangunan nasional, termasuk untuk mendukung ketahanan pangan, energi, dan pertumbuhan ekonomi.
Perbedaan sudut pandang tersebut menunjukkan bahwa perdebatan mengenai deforestasi saat ini tidak lagi hanya berkaitan dengan aktivitas ilegal. Pertanyaan yang mulai mengemuka adalah apakah suatu kegiatan yang sah secara administratif otomatis dapat dianggap berkelanjutan dari sisi lingkungan.

Perbedaan data deforestasi antara pemerintah dan organisasi masyarakat sipil bukanlah fenomena baru. Hampir setiap tahun, angka yang dipublikasikan kedua pihak menunjukkan hasil yang berbeda, baik dari sisi luas kawasan maupun lokasi yang dinilai mengalami kehilangan tutupan hutan.
Untuk periode 2025, pemerintah menyebut luas deforestasi sekitar 166.450 hektare. Sementara itu, WALHI mencatat angka yang jauh lebih besar, yakni 283.803 hektare. Selisih tersebut mencapai lebih dari 117 ribu hektare, atau hampir setara dengan luas satu kabupaten di Indonesia.
Perbedaan ini diduga dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari definisi deforestasi yang digunakan, metode interpretasi citra satelit, periode pengamatan, hingga klasifikasi kawasan yang dihitung sebagai hutan. Karena itu, membandingkan kedua angka secara langsung tanpa memahami metodologinya berpotensi menghasilkan kesimpulan yang kurang tepat.
Meski demikian, satu hal yang relatif disepakati berbagai pihak adalah bahwa tekanan terhadap hutan Indonesia masih berlangsung. Kalimantan, misalnya, tetap menjadi salah satu wilayah dengan kehilangan tutupan hutan terbesar. Data WALHI menunjukkan Kalimantan Tengah mencatat sekitar 56.999 hektare deforestasi, disusul sejumlah kabupaten di Kalimantan Timur yang mengalami tekanan akibat aktivitas pertambangan dan ekspansi perkebunan.
Perbedaan data tersebut pada akhirnya tidak hanya menjadi persoalan akademik. Angka deforestasi menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas kebijakan perlindungan hutan, penyusunan target penurunan emisi karbon, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan. Ketika ukuran persoalannya saja belum sepenuhnya disepakati, proses pengawasan publik terhadap tata kelola hutan menjadi semakin kompleks.
Pada bagian berikutnya, investigasi ini akan menelusuri salah satu kasus yang menjadi sorotan nasional, yakni pencabutan izin terhadap 28 perusahaan setelah banjir bandang di Sumatera. Kasus tersebut memperlihatkan bagaimana penegakan hukum terhadap dugaan kerusakan lingkungan memunculkan pertanyaan baru mengenai pemulihan ekosistem, penguasaan lahan, dan arah kebijakan kehutanan di Indonesia.

Salah satu contoh yang banyak disorot dalam perdebatan mengenai tata kelola hutan terjadi setelah rangkaian banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera pada akhir 2025. Peristiwa tersebut tidak hanya menimbulkan korban dan kerusakan infrastruktur, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai hubungan antara perubahan tutupan hutan dengan meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi.
Pada November 2025, banjir bandang menerjang sejumlah daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Setelah melakukan serangkaian evaluasi, pemerintah membentuk langkah penertiban melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk menelusuri berbagai aktivitas usaha yang dinilai berkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan.
Hasil investigasi Satgas PKH kemudian menjadi dasar bagi pemerintah mengambil langkah administratif. Pada 19 Januari 2026, Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas yang memutuskan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang dinilai bermasalah dalam pengelolaan kawasan hutan. Salah satu perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut adalah PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Keputusan tersebut dipandang pemerintah sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola kehutanan sekaligus menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum di sektor lingkungan. Namun, kebijakan itu juga memunculkan berbagai pertanyaan dari kalangan akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga kelompok masyarakat yang terdampak langsung.
Beberapa jam hingga beberapa hari setelah pencabutan izin diumumkan, proses hukum terhadap sebagian perusahaan mulai berjalan. Pemerintah menyampaikan bahwa langkah tersebut bertujuan memastikan pengelolaan kawasan hutan berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sinilah perdebatan mulai menguat. Sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk WALHI, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Center for Environmental Law (ICEL), Forest Watch Indonesia, Kaoem Telapak, HuMa, dan Sawit Watch mempertanyakan apakah pencabutan izin benar-benar berujung pada pemulihan ekosistem.
Berdasarkan temuan berbagai organisasi tersebut, sebagian perusahaan yang dicabut izinnya justru berada cukup jauh dari lokasi banjir bandang. Bahkan terdapat perusahaan yang disebut telah lebih dahulu kehilangan izin operasional sebelum daftar 28 perusahaan diumumkan. Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan perusahaan-perusahaan yang masuk dalam daftar pencabutan izin.
Persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah proses penegakan hukumnya. Dari total 28 perusahaan yang dicabut izinnya, hanya sebagian yang kemudian diproses melalui jalur hukum. Kondisi tersebut memunculkan kritik mengenai konsistensi penerapan sanksi terhadap seluruh perusahaan yang dianggap bermasalah.
Namun perhatian terbesar muncul setelah diketahui bahwa sebagian besar lahan bekas konsesi tidak langsung dipulihkan menjadi kawasan konservasi ataupun dialokasikan kepada masyarakat melalui skema reforma agraria, perhutanan sosial, maupun pengakuan hutan adat.
Sebaliknya, berdasarkan berbagai dokumen dan pernyataan yang dihimpun koalisi masyarakat sipil, sekitar 1.010.592 hektare lahan bekas konsesi dialihkan kepada sejumlah badan usaha milik negara (BUMN), antara lain PT Agrinas Palma Nusantara, PT Perhutani, dan MIND ID.
Alih kelola tersebut menjadi salah satu pokok kritik berbagai organisasi lingkungan. Menurut mereka, pergantian pengelola belum tentu berarti perubahan terhadap pola pemanfaatan kawasan. Aktivitas ekonomi pada sejumlah lahan disebut tetap berjalan, hanya dengan pengelola yang berbeda.
Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pencabutan izin seharusnya menjadi momentum untuk memulihkan fungsi ekologis kawasan hutan, bukan sekadar memindahkan hak pengelolaan dari perusahaan swasta kepada badan usaha milik negara. Mereka juga menilai proses pemulihan lingkungan seharusnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari setiap penegakan hukum di sektor kehutanan.

Di tengah perdebatan mengenai tata kelola kawasan hutan, terdapat kelompok lain yang turut merasakan dampak kebijakan tersebut, yakni masyarakat yang menjadi korban bencana maupun para pekerja yang kehilangan mata pencaharian setelah pencabutan izin perusahaan.
Di Sumatera Utara, misalnya, pencabutan izin terhadap sejumlah perusahaan pemegang PBPH dilaporkan berdampak pada terjadinya pemutusan hubungan kerja terhadap ribuan karyawan. Sejumlah laporan media juga menyebut adanya keluhan mengenai pembayaran pesangon yang dinilai belum memberikan kepastian bagi para pekerja terdampak.
Sementara itu, di sejumlah wilayah yang terdampak banjir bandang, proses pemulihan pascabencana masih berlangsung berbulan-bulan setelah kejadian. Beberapa organisasi masyarakat sipil melaporkan bahwa sebagian korban masih menempati hunian sementara ketika proses hukum terhadap perusahaan yang diduga terkait dengan kerusakan lingkungan masih berjalan.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan yang lebih luas mengenai tujuan akhir dari penegakan hukum di sektor lingkungan. Apakah fokus utamanya hanya memberikan sanksi administratif kepada perusahaan, atau juga memastikan pemulihan lingkungan berlangsung secara nyata serta memberikan kepastian bagi masyarakat yang terdampak.
Pada saat yang sama, sejumlah konflik baru juga dilaporkan muncul setelah pengalihan pengelolaan lahan kepada BUMN. Di beberapa lokasi, terjadi ketegangan antara pekerja perusahaan lama dengan pengelola baru akibat perubahan status penguasaan lahan dan aktivitas usaha.
Kasus tersebut menunjukkan bahwa persoalan deforestasi tidak hanya berkaitan dengan hilangnya tutupan hutan. Di balik setiap perubahan fungsi kawasan, terdapat konsekuensi sosial, ekonomi, dan lingkungan yang saling berkaitan. Oleh karena itu, efektivitas sebuah kebijakan tidak hanya dapat diukur dari jumlah izin yang dicabut, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu memulihkan ekosistem sekaligus memberikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak.
Pada bagian berikutnya, investigasi ini akan membahas bagaimana target pertumbuhan ekonomi, komitmen penurunan emisi, serta kebijakan pemanfaatan kawasan hutan saling beririsan dan memengaruhi arah pengelolaan hutan Indonesia di masa mendatang.

Perdebatan mengenai deforestasi di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari arah kebijakan pembangunan nasional. Di satu sisi, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi melalui pembangunan industri, peningkatan investasi, proyek ketahanan pangan, hingga pengembangan sektor energi. Di sisi lain, Indonesia juga memiliki komitmen internasional untuk menekan emisi gas rumah kaca dan menjaga keberlanjutan hutan.
Salah satu komitmen tersebut adalah Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030, yaitu target agar sektor kehutanan dan penggunaan lahan mampu menyerap emisi karbon lebih besar daripada emisi yang dihasilkan pada tahun 2030. Target ini dipandang sebagai salah satu pilar penting dalam upaya Indonesia menghadapi perubahan iklim.
Namun, sejumlah organisasi lingkungan menilai terdapat tantangan ketika komitmen tersebut berjalan bersamaan dengan rencana pembukaan kawasan berskala besar untuk mendukung berbagai proyek strategis nasional. WALHI, misalnya, menyoroti rencana pembukaan lahan hingga sekitar 20 juta hektare untuk mendukung program pangan dan energi sebagai kebijakan yang berpotensi meningkatkan tekanan terhadap kawasan berhutan apabila tidak disertai perlindungan lingkungan yang memadai.
Di sisi lain, pemerintah berpendapat bahwa pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan tidak harus saling bertentangan. Berbagai kebijakan seperti penguatan rehabilitasi hutan, pengelolaan hutan lestari, perdagangan karbon, hingga penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan disebut menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan konservasi.
Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Dodik Ridho Nurrochmat, dalam sejumlah kesempatan juga pernah menjelaskan bahwa konsep multiusaha kehutanan sebenarnya membuka peluang agar satu kawasan hutan dapat dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas secara bersamaan, mulai dari hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, hingga perdagangan karbon. Meski demikian, implementasinya masih menghadapi tantangan berupa tumpang tindih regulasi serta koordinasi antarlembaga yang belum sepenuhnya selaras.
Perbedaan cara pandang tersebut menunjukkan bahwa persoalan deforestasi tidak lagi sekadar berkaitan dengan aktivitas pembukaan hutan, tetapi juga menyangkut bagaimana negara menentukan prioritas pembangunan serta memastikan setiap kebijakan memiliki mekanisme pengawasan yang mampu menjaga keberlanjutan lingkungan.

Berbagai temuan dalam investigasi ini memperlihatkan bahwa persoalan utama bukan hanya terletak pada luas hutan yang hilang setiap tahun. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana proses pengambilan keputusan berlangsung, bagaimana data dipublikasikan, serta bagaimana kebijakan dijalankan setelah sebuah izin diberikan maupun dicabut.
Perbedaan angka deforestasi antara pemerintah dan lembaga independen menunjukkan pentingnya keterbukaan metodologi penghitungan. Transparansi mengenai sumber data, definisi kawasan hutan, serta teknik pemantauan menjadi faktor penting agar publik dapat memahami mengapa angka yang dihasilkan berbeda dan bagaimana data tersebut digunakan dalam penyusunan kebijakan.
Selain itu, proses pemberian maupun pencabutan izin juga memerlukan pengawasan yang konsisten. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai bahwa penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga melanggar seharusnya tidak berhenti pada pencabutan izin administratif, tetapi juga diikuti pemulihan fungsi ekologis kawasan, penyelesaian konflik sosial, serta kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak.
Aspek lain yang perlu mendapat perhatian adalah pengawasan terhadap pengelolaan kawasan setelah izin dicabut. Pergantian pengelola tidak secara otomatis berarti perubahan pola pemanfaatan lahan. Oleh karena itu, berbagai pihak menilai evaluasi terhadap kondisi lingkungan pascapengalihan konsesi perlu dilakukan secara berkala agar tujuan perlindungan hutan benar-benar dapat diukur secara objektif.
Dalam konteks yang lebih luas, pengawasan publik juga menjadi bagian penting dari tata kelola sumber daya alam. Akses terhadap informasi, keterbukaan data pemerintah, hasil audit lingkungan, hingga proses penegakan hukum yang transparan menjadi elemen yang memungkinkan masyarakat ikut mengawasi pengelolaan kawasan hutan.

Investigasi ini menunjukkan bahwa persoalan deforestasi di Indonesia tidak dapat dipahami hanya melalui satu sudut pandang. Perbedaan data antara pemerintah dan organisasi independen, mekanisme pemberian izin pemanfaatan hutan, pencabutan izin pascabencana, hingga proses pengalihan pengelolaan kawasan memperlihatkan bahwa tata kelola hutan merupakan persoalan yang melibatkan aspek hukum, ekonomi, lingkungan, dan sosial secara bersamaan.
Kasus pencabutan izin terhadap 28 perusahaan setelah banjir bandang di Sumatera menjadi salah satu contoh bagaimana sebuah kebijakan yang dimaksudkan sebagai langkah penegakan hukum justru memunculkan pertanyaan baru mengenai arah pemulihan ekosistem, penguasaan lahan, serta perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak. Di sisi lain, pemerintah tetap menegaskan bahwa berbagai langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola kawasan hutan dan memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya alam.
Hingga saat artikel ini disusun, sejumlah proses hukum maupun gugatan yang berkaitan dengan kasus tersebut masih berlangsung. Oleh karena itu, berbagai temuan yang dikutip dari laporan organisasi masyarakat sipil, dokumen resmi, maupun hasil penelitian akademik perlu dipahami sebagai bagian dari proses yang masih berkembang dan dapat berubah seiring munculnya fakta baru atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai deforestasi tidak berhenti pada pertanyaan apakah pembukaan hutan dilakukan secara legal atau ilegal. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah setiap kebijakan yang diterapkan benar-benar mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi, perlindungan lingkungan, serta hak masyarakat yang hidup bergantung pada kawasan hutan. Jawaban atas pertanyaan tersebut akan sangat menentukan arah pengelolaan hutan Indonesia pada tahun-tahun mendatang.