Kabut asap membuat kegiatan belajar mengajar di Kabupaten Sintang untuk sementara harus berpindah dari ruang kelas ke rumah. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang mengalihkan pembelajaran tatap muka menjadi pembelajaran secara daring atau online bagi satuan pendidikan TK/PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta.
Kebijakan tersebut berlaku mulai 14 hingga 17 Agustus 2026. Keputusan ini diambil ketika kondisi kualitas udara di Kabupaten Sintang mengalami penurunan akibat maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang Nomor 400.3/3550/DISDIKBUD-A2 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Secara Daring/Online. Surat itu ditetapkan di Sintang pada 13 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang menyebut kebijakan pembelajaran daring dilakukan dengan mempertimbangkan Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor 400.9.10/464/KEP-BPBD/2026 tanggal 13 Agustus 2026 mengenai penetapan status tanggap darurat bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Sintang Tahun 2026.
Kondisi kualitas udara juga menjadi pertimbangan utama. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan merujuk pada data dan pemantauan BMKG Stasiun Meteorologi Kelas II Tebelian Sintang. Berdasarkan kondisi per 12 Agustus 2026, kualitas udara disebut mengalami penurunan drastis akibat maraknya kebakaran hutan dan lahan.
Nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berada pada kategori sedang hingga tidak sehat secara umum. Dalam beberapa kondisi, nilai tersebut bahkan disebut mencapai level berbahaya, terutama di wilayah yang berada dekat dengan titik api atau hotspot.
Peralihan pembelajaran ke sistem daring bukan berarti kegiatan pendidikan dihentikan. Sekolah tetap diminta memastikan proses belajar mengajar berlangsung sesuai jadwal dengan memanfaatkan sarana dan platform pembelajaran yang tersedia.
Guru diminta memberikan materi, tugas, dan asesmen secara proporsional. Ada satu hal yang secara khusus ditekankan dalam surat edaran: peserta didik tidak boleh dibebani tugas secara berlebihan selama pembelajaran dilakukan dari rumah.
Kepala sekolah dan guru juga diminta berkoordinasi dengan peserta didik serta orang tua atau wali. Pembelajaran perlu disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan siswa agar perubahan metode belajar tidak justru menimbulkan persoalan baru.
Sebab, memindahkan pembelajaran dari sekolah ke rumah tidak sesederhana memindahkan papan tulis ke layar ponsel.
Ada siswa yang memiliki perangkat sendiri. Ada pula yang harus berbagi perangkat dengan anggota keluarga lainnya. Ada yang memiliki akses internet memadai, sementara sebagian lainnya menghadapi keterbatasan jaringan.
Persoalan tersebut ikut menjadi perhatian pemerintah daerah.
Dalam surat edaran, sekolah diminta memperhatikan peserta didik yang terdampak kondisi kualitas udara sekaligus siswa yang memiliki keterbatasan perangkat maupun jaringan internet.
Hal ini menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembelajaran daring. Kebijakan dapat diberlakukan secara seragam, tetapi kondisi setiap siswa tidak selalu sama.
Karena itu, sekolah diminta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembelajaran daring. Kendala yang muncul selama pelaksanaan juga diminta untuk dilaporkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang.
Dengan mekanisme tersebut, sekolah tidak hanya dituntut memastikan kegiatan belajar tetap berjalan, tetapi juga mengidentifikasi persoalan yang muncul selama siswa belajar dari rumah.
Perubahan pola belajar juga membuat peran orang tua menjadi lebih penting.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang mengimbau orang tua atau wali untuk aktif mengawasi dan mendampingi anak selama mengikuti pembelajaran daring. Aktivitas anak di luar rumah juga diminta dibatasi selama kondisi kualitas udara masih menjadi perhatian.
Orang tua juga diimbau memastikan penggunaan masker ketika anak beraktivitas di luar rumah serta meningkatkan konsumsi air putih untuk menjaga kesehatan dan kondisi fisik.
Dengan demikian, kebijakan pembelajaran daring tersebut tidak hanya berkaitan dengan bagaimana sekolah menyelenggarakan kegiatan belajar. Ada aspek kesehatan dan keselamatan siswa yang menjadi pertimbangan di tengah kondisi kabut asap.
Pembelajaran daring dalam surat edaran ditetapkan untuk periode 14 sampai 17 Agustus 2026.
Setelah periode tersebut, pelaksanaan pembelajaran akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi kualitas udara serta kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang.
Artinya, perubahan metode pembelajaran ini masih bergantung pada perkembangan situasi di lapangan. Sekolah perlu terus memantau kondisi, sementara guru dan orang tua menyesuaikan pendampingan terhadap siswa selama pembelajaran berlangsung.
Untuk sementara, ruang kelas boleh berpindah ke rumah. Namun, proses pendidikan tetap harus berjalan tanpa mengabaikan hal yang menjadi alasan utama kebijakan ini dibuat: kesehatan dan keselamatan peserta didik serta tenaga pendidik di tengah memburuknya kualitas udara.