Merger GoTo dan Grab sudah beberapa kali muncul sebagai salah satu rencana konsolidasi terbesar di industri digital Indonesia. Rumornya menguat sejak 2024, kembali mencuat pada 2025, dan masih disebut berjalan hingga 2026. Namun, sampai September 2026, belum ada pengumuman resmi mengenai transaksi final.
Lamanya proses ini menunjukkan bahwa merger GoTo-Grab bukan sekadar persoalan dua perusahaan yang sedang menyepakati harga. Di belakangnya terdapat persoalan valuasi, struktur transaksi, konsentrasi pasar, regulasi persaingan usaha, hingga kepentingan negara. Semakin besar konsekuensi yang mungkin muncul, semakin kompleks pula keputusan yang harus diambil.
Laporan mengenai kemungkinan penggabungan GoTo dan Grab mulai menguat pada Februari 2024. Saat itu, valuasi gabungan kedua perusahaan diperkirakan mencapai sekitar US$20 miliar. Pada Mei 2025, laporan lain menyebut pembicaraan telah memasuki tahap lebih lanjut dengan nilai transaksi sekitar US$7 miliar, termasuk skenario GoTo melepas sebagian besar bisnisnya kepada Grab.
Namun, GoTo membantah telah mencapai kesepakatan. Pada November 2025, CEO Danantara Rosan Roeslani mengatakan proses tersebut masih berjalan. Pada Januari 2026, KPPU juga menyatakan belum menerima notifikasi resmi terkait rencana merger. Rangkaian perkembangan ini menunjukkan bahwa pembicaraan memang berulang kali muncul, tetapi belum berubah menjadi transaksi final yang dapat diperlakukan sebagai fakta.
Kerumitan merger ini juga berasal dari ukuran pasar yang mungkin dikuasai entitas gabungan. Jika GoTo dan Grab benar-benar bergabung, sejumlah estimasi menempatkan pangsa gabungan mereka di atas 90 persen pada layanan ride-hailing dan layanan terkait di Indonesia.
Angka tersebut tidak otomatis berarti entitas gabungan akan menjadi monopoli. Namun, konsentrasi setinggi itu dapat mengubah struktur persaingan secara signifikan. Konsumen, pengemudi, merchant, UMKM, serta aplikator lain seperti Maxim akan berhadapan dengan pasar yang pemain utamanya semakin terkonsentrasi.
Persoalan tersebut perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas. Ekonomi digital Indonesia memang terus berkembang, tetapi perusahaan teknologi juga menghadapi tekanan untuk mencapai model bisnis yang berkelanjutan. Perkembangan ekonomi digital Indonesia dan tekanan terhadap startup menjadi konteks penting untuk memahami mengapa konsolidasi bisnis teknologi terus mendapat perhatian.
Karena itu, pertanyaannya bukan hanya apakah merger menguntungkan pemegang saham. Regulator juga perlu melihat apakah efisiensi yang dijanjikan dapat mengimbangi potensi hambatan masuk, perubahan harga, berkurangnya pilihan konsumen, atau menurunnya insentif untuk berinovasi.
Di sinilah regulasi menjadi bagian penting dari persoalan merger GoTo-Grab. Indonesia menggunakan mekanisme post-merger notification dalam pengawasan transaksi tertentu. Secara sederhana, kewajiban notifikasi muncul setelah transaksi berlaku efektif secara hukum, bukan melalui sistem persetujuan wajib sebelum transaksi seperti yang digunakan dalam sejumlah yurisdiksi.
Mekanisme tersebut bukan berarti KPPU sama sekali tidak dapat bertindak terhadap merger yang bermasalah. KPPU tetap memiliki kewenangan melakukan penilaian berdasarkan hukum persaingan usaha. Namun, model post-notifikasi menimbulkan pertanyaan mengenai seberapa dini regulator dapat mengantisipasi perubahan struktur pasar ketika transaksi melibatkan perusahaan dengan posisi pasar yang sangat besar.
Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023 juga mengatur berbagai aspek yang perlu diperhatikan dalam penilaian, termasuk hambatan masuk, potensi perilaku anti-persaingan, efisiensi, inovasi, daya saing nasional, dan kepentingan UMKM. Artinya, merger sebesar GoTo-Grab tidak cukup dinilai hanya dari nilai transaksinya.
Kompleksitas bertambah karena negara juga memiliki kepentingan ekonomi yang bersinggungan dengan ekosistem GoTo. Danantara memiliki eksposur tidak langsung melalui Telkomsel dan disebut mengikuti perkembangan rencana penggabungan tersebut. Rosan juga pernah mengatakan keterlibatan pemerintah lebih berfokus pada hubungan bisnis-ke-bisnis.
Keterlibatan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya intervensi terhadap regulator. Namun, ketika kepentingan investasi negara bertemu dengan transaksi yang berpotensi mengubah struktur persaingan pasar, transparansi mengenai batas antara kepentingan bisnis, kebijakan pemerintah, dan penilaian regulator menjadi semakin penting.
Perkembangan regulasi ojol pada 2026 juga menunjukkan bahwa hubungan antara merger dan kebijakan pemerintah tidak berhenti pada kabar awal tahun. Pada Januari, pemerintah sempat menyatakan penerbitan aturan ojol menunggu kesepakatan merger GoTo dan Grab. Namun, pada Mei 2026 pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan komisi 8 persen kemudian diterapkan oleh GoTo dan Grab mulai Juli.
Dengan demikian, narasi bahwa kepastian perlindungan pengemudi sepenuhnya menunggu merger sudah tidak lagi menggambarkan kondisi terbaru. Perkembangan tersebut justru menunjukkan bahwa pemerintah akhirnya dapat menjalankan agenda perlindungan pekerja tanpa harus menunggu transaksi korporasi selesai.
Jika merger GoTo-Grab benar-benar terealisasi, kesepakatan tersebut tidak otomatis mengakhiri persoalan. Tantangan berikutnya adalah memastikan bagaimana pasar dengan konsentrasi sangat tinggi itu diawasi.
Regulator perlu memastikan efisiensi tidak berubah menjadi kekuatan pasar yang merugikan konsumen, sementara kepentingan pengemudi, UMKM, pesaing, dan inovasi tetap terlindungi. Karena itu, ukuran penting dari sebuah merger bukan hanya apakah dua perusahaan akhirnya mencapai kesepakatan, tetapi juga bagaimana struktur pasar setelah transaksi tersebut dibentuk dan diawasi.
Lamanya proses GoTo-Grab pada akhirnya memperlihatkan bahwa merger ini terlalu besar untuk dipandang sebagai transaksi korporasi biasa. Ketika sebuah kesepakatan berpotensi mengubah peta ekonomi digital Indonesia, pertanyaan terpenting bukan hanya kapan merger terjadi, tetapi aturan main seperti apa yang akan berlaku setelahnya.