Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak usia sekolah. Sejak mulai dilaksanakan secara bertahap pada 6 Januari 2025, program ini menyasar peserta didik mulai dari PAUD hingga SMA/SMK, serta ibu hamil, ibu menyusui, dan balita sebagai kelompok penerima manfaat utama.
Dalam perjalanannya, MBG tidak hanya diproyeksikan sebagai program pemenuhan gizi, tetapi juga sebagai bagian dari upaya pemerintah menekan angka stunting, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sekaligus menggerakkan perekonomian melalui pelibatan UMKM dan penyerapan tenaga kerja dalam rantai distribusi pangan. Program tersebut dijalankan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) melalui jaringan dapur yang dikenal sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Namun, di balik capaian yang diklaim pemerintah, perjalanan MBG juga diwarnai berbagai tantangan. Sejumlah kasus dugaan keracunan makanan, persoalan distribusi, hingga penyelidikan dugaan korupsi dalam tata kelola program memicu evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaannya. Pemerintah kemudian melakukan sejumlah langkah perbaikan sebelum program kembali berjalan pada tahun ajaran baru 2026/2027.
Lalu, bagaimana perkembangan Program Makan Bergizi Gratis sejak diluncurkan? Berikut rangkuman perjalanan program, mulai dari tujuan awal, capaian, hingga evaluasi yang dilakukan pemerintah.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program nasional yang dirancang untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap makanan bergizi, terutama bagi kelompok yang dinilai rentan mengalami masalah gizi. Pemerintah menempatkan program ini sebagai bagian dari strategi pembangunan sumber daya manusia dalam jangka panjang.
Sasaran utama MBG meliputi peserta didik dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMK). Selain itu, program ini juga menyasar ibu hamil, ibu menyusui, serta balita. Pemerintah bahkan berencana memperluas cakupan penerima manfaat pada 2026 dengan memasukkan kelompok lanjut usia dan penyandang disabilitas.
Pelaksanaan program dikoordinasikan oleh Badan Gizi Nasional melalui jaringan dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bertugas menyiapkan sekaligus mendistribusikan makanan kepada para penerima manfaat. Dalam konsep yang dirancang pemerintah, keberadaan SPPG tidak hanya berfungsi sebagai pusat penyedia makanan bergizi, tetapi juga diharapkan mampu melibatkan pelaku usaha lokal, petani, peternak, nelayan, dan UMKM sebagai bagian dari rantai pasok.
Melalui pendekatan tersebut, pemerintah berharap MBG tidak hanya berdampak pada peningkatan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga memberikan efek ekonomi melalui penciptaan lapangan kerja dan peningkatan aktivitas ekonomi di daerah.
Sejak diluncurkan pada awal 2025, Program Makan Bergizi Gratis terus diperluas secara bertahap di berbagai daerah. Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp85,2 triliun untuk pelaksanaan program pada 2025. Sementara itu, alokasi anggaran tahun 2026 sempat direncanakan mencapai Rp335 triliun, sebelum akhirnya disesuaikan menjadi sekitar Rp268 triliun setelah melalui proses evaluasi dan efisiensi anggaran.
Di sisi lain, besaran anggaran untuk setiap porsi makanan juga sempat mengalami perubahan. Pemerintah pernah menurunkan nilai anggaran per porsi dari Rp15.000 menjadi Rp10.000 karena keterbatasan anggaran. Namun, setelah muncul berbagai masukan terkait kecukupan gizi, nilai tersebut kembali dinaikkan menjadi Rp15.000.
Berdasarkan data pemerintah per 12 Mei 2026, jumlah penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis telah mencapai sekitar 61,99 juta orang, atau sekitar 74,8 persen dari target nasional sebanyak 82,9 juta penerima. Selain menjangkau puluhan juta penerima manfaat, program ini juga disebut telah menyerap sekitar 1,28 juta tenaga kerja yang terlibat dalam operasional dapur, distribusi, hingga rantai pasok bahan pangan.
Meski demikian, sejumlah data mengenai cakupan program masih menunjukkan perbedaan angka antar-sumber. Misalnya, terdapat laporan lain yang mencatat sekitar 4,52 juta penerima manfaat melalui lebih dari 22 ribu sekolah negeri dan swasta pada periode tertentu. Perbedaan tersebut diduga berkaitan dengan waktu pelaporan maupun metode penghitungan yang digunakan, sehingga masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pemerintah agar tidak menimbulkan perbedaan interpretasi di masyarakat.
Di tengah perluasan cakupan tersebut, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan juga sempat menyampaikan target agar jumlah penerima manfaat dapat mencapai sekitar 80 juta orang pada pertengahan 2026. Target tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan program secara bertahap sesuai kesiapan anggaran dan infrastruktur pendukung.
Di tengah perluasan cakupan Program Makan Bergizi Gratis, pemerintah juga menghadapi tantangan dalam menjaga kualitas dan keamanan pangan. Sejumlah kasus dugaan keracunan makanan yang diduga berkaitan dengan konsumsi menu MBG mulai bermunculan di berbagai daerah dan menjadi perhatian publik.
Laporan dari sejumlah lembaga pemantau mencatat lebih dari 16 ribu dugaan kasus keracunan yang berkaitan dengan pelaksanaan program hingga Oktober 2025. Salah satu wilayah dengan jumlah kasus tertinggi adalah Jawa Barat, yang dilaporkan mencatat hampir 5.000 anak terdampak.
Beberapa hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel makanan di Bandung Barat menemukan adanya bakteri Salmonella dan Bacillus cereus. Kedua bakteri tersebut diketahui dapat menyebabkan gangguan pencernaan apabila makanan tidak dimasak dengan sempurna atau disimpan pada suhu yang tidak sesuai.
Menyikapi temuan tersebut, sejumlah dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di beberapa daerah, seperti Sukabumi, Cianjur, dan Bandung Barat, dihentikan sementara operasionalnya untuk kepentingan evaluasi. Sebagian lokasi juga disegel oleh Satuan Tugas MBG sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus-kasus tersebut mendorong pemerintah melakukan peninjauan terhadap standar operasional penyediaan makanan, mulai dari proses pengadaan bahan baku, pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi kepada penerima manfaat.
Selain persoalan keamanan pangan, Program Makan Bergizi Gratis juga menghadapi proses hukum terkait dugaan korupsi dalam tata kelola pelaksanaannya.
Pada awal 2026, Kejaksaan Agung mulai menelaah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program. Proses tersebut berlangsung di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap berbagai persoalan yang muncul selama pelaksanaan MBG.
Perkembangan signifikan terjadi pada 2 Juni 2026, ketika Presiden Prabowo Subianto mencopot Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta dua wakil kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Langkah tersebut dilakukan setelah adanya laporan yang ditindaklanjuti melalui klarifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sehari kemudian, 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026. Setelah penetapan tersebut, ketiganya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Menurut keterangan penyidik, dugaan penyimpangan berkaitan dengan proses verifikasi mitra pada portal Badan Gizi Nasional. Sejumlah yayasan yang diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka disebut tetap ditetapkan sebagai mitra pengelola dapur MBG meskipun diduga tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan mark up dalam sejumlah pengadaan barang untuk operasional program, termasuk pengadaan kendaraan operasional dan perlengkapan lainnya. Hingga artikel ini disusun, Kejaksaan Agung masih menghitung besaran kerugian negara serta menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Proses hukum terhadap para tersangka masih berlangsung. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan penyidik masih akan diuji melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di tengah berbagai persoalan tersebut, Badan Gizi Nasional memutuskan menghentikan sementara operasional Program Makan Bergizi Gratis selama periode 22 Juni hingga 13 Juli 2026. Penghentian ini bertepatan dengan masa libur sekolah, sehingga tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.
Menurut pemerintah, penghentian sementara tersebut dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program. Evaluasi mencakup berbagai aspek, mulai dari efektivitas distribusi makanan, kesiapan operasional dapur SPPG, sistem pendataan penerima manfaat, hingga mekanisme pengawasan untuk mencegah potensi penyimpangan.
Presiden Prabowo Subianto juga meminta agar evaluasi dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap besaran anggaran per porsi makanan, akurasi data penerima manfaat, serta pengawasan di tingkat dapur agar distribusi bantuan dapat berlangsung lebih tepat sasaran.
Sebagai bagian dari hasil evaluasi, Badan Gizi Nasional menerapkan moratorium pembangunan dapur baru. Pemerintah memilih memfokuskan sumber daya pada pemerataan layanan, khususnya ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dibandingkan mempercepat pembangunan dapur di wilayah yang telah memiliki fasilitas memadai.
Selain itu, pemerintah membentuk Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2025. Tim ini bertugas memperkuat koordinasi antar-kementerian dan lembaga, melakukan pemantauan, serta mengevaluasi pelaksanaan program agar berbagai persoalan yang muncul dapat ditangani secara lebih terintegrasi.
Setelah proses evaluasi selesai, Program Makan Bergizi Gratis kembali dijalankan pada 13 Juli 2026, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru 2026/2027. Pemerintah menyatakan bahwa sejumlah penyesuaian telah dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelaksanaan program.
Salah satu perubahan yang mendapat perhatian adalah keputusan untuk mengembalikan anggaran per porsi makanan menjadi Rp15.000 setelah sebelumnya sempat diturunkan menjadi Rp10.000. Langkah tersebut diambil menyusul berbagai masukan mengenai pentingnya menjaga kualitas dan kecukupan gizi makanan yang diterima peserta.
Selain itu, pemerintah memilih menerapkan moratorium pembangunan dapur baru. Kebijakan ini bertujuan agar sumber daya yang tersedia lebih difokuskan pada peningkatan kualitas layanan serta pemerataan distribusi ke wilayah yang masih memiliki keterbatasan akses, terutama daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Pemerintah juga memperkuat mekanisme koordinasi melalui Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2025. Tim tersebut bertugas melakukan sinkronisasi kebijakan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi lintas kementerian serta lembaga agar pelaksanaan program berjalan lebih efektif.
Selain evaluasi yang dilakukan pemerintah, sejumlah lembaga independen juga memberikan perhatian terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Laporan Nalar Institute berjudul Behind the Free Plate: The Governance Deficit of the Free Nutritious Meal Program yang dirilis pada Februari 2026 menyoroti sejumlah persoalan tata kelola. Studi tersebut mengidentifikasi indikasi rendahnya keterlibatan UMKM dalam rantai pasok, dugaan praktik monopoli oleh kelompok tertentu, serta berbagai tantangan dalam aspek ketenagakerjaan dan pengawasan.
Di sisi lain, survei Indikator Politik Indonesia yang dikutip dalam laporan tersebut menunjukkan bahwa tingkat kepuasan masyarakat terhadap Program Makan Bergizi Gratis masih tergolong tinggi. Sebanyak 12,2 persen responden menyatakan sangat puas, sementara 60,6 persen lainnya mengaku cukup puas terhadap pelaksanaan program.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa di tengah berbagai persoalan yang muncul, program ini masih memperoleh dukungan dari sebagian besar masyarakat. Namun, dukungan tersebut juga diiringi harapan agar pemerintah terus memperbaiki tata kelola, meningkatkan transparansi, serta memastikan kualitas layanan tetap terjaga.
Kajian akademik yang diterbitkan dalam Jurnal Al-Zayn juga menyebut Program Makan Bergizi Gratis memiliki potensi besar dalam mendukung pemerataan gizi dan pembangunan kesehatan masyarakat. Meski demikian, penelitian tersebut menilai implementasinya masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari beban fiskal yang besar, koordinasi lintas lembaga, ketimpangan distribusi antarwilayah, hingga perlunya penguatan regulasi dan sistem pengawasan.
Hingga pertengahan 2026, Program Makan Bergizi Gratis telah menjangkau puluhan juta penerima manfaat dan menyerap lebih dari satu juta tenaga kerja. Di saat yang sama, pelaksanaannya juga menghadapi berbagai tantangan, mulai dari persoalan keamanan pangan, dugaan penyimpangan tata kelola, hingga kebutuhan evaluasi terhadap mekanisme distribusi.
Pemerintah menyatakan evaluasi yang dilakukan bertujuan memperkuat pelaksanaan program agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih merata sekaligus meminimalkan potensi persoalan di lapangan. Sejumlah penyesuaian kebijakan telah diterapkan, termasuk perbaikan standar operasional, penguatan koordinasi antarlembaga, serta fokus pemerataan layanan ke wilayah yang masih terbatas aksesnya.
Sementara itu, proses hukum terkait dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis masih berlangsung di Kejaksaan Agung. Hingga artikel ini disusun, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menghitung kerugian negara dan menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Ke depan, keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya akan diukur dari jumlah penerima manfaat, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menjaga kualitas layanan, memperkuat tata kelola, memastikan keamanan pangan, serta membangun kepercayaan publik melalui pelaksanaan program yang transparan dan akuntabel.