AD PLACEMENT

QRIS Kena Biaya Admin? Ini Aturan Sebenarnya dari Bank Indonesia

AD PLACEMENT

Pernah membayar menggunakan QRIS, tetapi tiba-tiba diminta biaya tambahan oleh kasir?

Misalnya, harga makanan Rp20.000, tetapi ketika memilih pembayaran QRIS Anda diminta membayar Rp21.000. Ada juga merchant yang mengatakan harga berbeda jika pembayaran dilakukan melalui QRIS dibandingkan tunai.

Praktik seperti ini mungkin masih ditemukan di lapangan. Namun, ada satu hal penting yang perlu diketahui konsumen: biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bukan biaya yang boleh dibebankan kepada pembeli.

Bank Indonesia telah mengatur bahwa penyedia barang dan/atau jasa atau merchant dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada konsumen atas biaya yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 52 ayat (1) PBI Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran. 3

Jadi, jika Anda melihat tulisan seperti “bayar QRIS kena biaya admin”, persoalannya bukan sekadar apakah merchant sedang membayar biaya kepada penyedia layanan QRIS. Yang perlu dilihat adalah siapa yang seharusnya menanggung biaya tersebut.

QRIS Sebenarnya Apa?

QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard merupakan standar QR Code pembayaran yang ditetapkan Bank Indonesia agar berbagai aplikasi pembayaran dapat digunakan untuk bertransaksi melalui satu standar QR.

Dengan QRIS, konsumen tidak harus mengetahui jenis penyedia pembayaran yang digunakan merchant. Satu kode QRIS dapat digunakan oleh berbagai aplikasi pembayaran yang mendukung QRIS.

Bank Indonesia terus memperluas penggunaan QRIS sebagai bagian dari digitalisasi sistem pembayaran. Pada Oktober 2025, BI menyebut QRIS telah menjangkau hampir 60 juta pengguna, dengan sekitar 93 persen di antaranya merupakan UMKM. 4

Transaksinya juga terus meningkat. Bank Indonesia mencatat volume transaksi QRIS tumbuh 139,45 persen secara tahunan pada Oktober 2025. 5

Besarnya skala penggunaan tersebut membuat aturan mengenai biaya QRIS menjadi penting. Sedikit biaya tambahan yang dibebankan pada setiap transaksi dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembayaran digital yang kini digunakan secara luas.

QRIS juga merupakan bagian dari perubahan yang lebih besar dalam ekonomi digital Indonesia. Pertumbuhan pembayaran digital, perdagangan elektronik, dan layanan keuangan berbasis teknologi telah mengubah cara masyarakat melakukan transaksi. Perkembangan tersebut sebelumnya juga kami bahas dalam artikel Ekonomi Digital Indonesia Terus Tumbuh, Mengapa Banyak Startup Berguguran?.

Apa Itu MDR QRIS?

Salah satu istilah yang sering muncul ketika membahas biaya QRIS adalah Merchant Discount Rate (MDR).

MDR merupakan biaya yang dikenakan kepada merchant oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dalam pemrosesan transaksi QRIS.

Artinya, MDR berada pada sisi merchant, bukan konsumen.

Besarnya MDR juga tidak selalu sama untuk setiap merchant. Bank Indonesia menetapkan skema tarif berdasarkan kategori usaha dan jenis transaksi.

Untuk merchant kategori Usaha Mikro (UMI), transaksi dengan nominal sampai dengan Rp500.000 dikenakan MDR 0 persen. Sementara transaksi UMI dengan nominal di atas Rp500.000 dikenakan MDR 0,3 persen.

Untuk kategori Usaha Kecil (UKE), Usaha Menengah (UME), dan Usaha Besar (UBE), tarif MDR yang tercantum pada laman resmi Bank Indonesia adalah 0,7 persen. Sementara sektor pendidikan dikenakan 0,6 persen dan SPBU 0,4 persen. Beberapa kategori layanan pemerintah dan sosial dikenakan MDR 0 persen. 6

Contohnya, apabila sebuah merchant UMI menerima transaksi QRIS senilai Rp100.000, transaksi tersebut berada dalam kategori yang mendapatkan MDR 0 persen.

Namun, jika transaksi UMI bernilai Rp600.000, tarif MDR yang berlaku adalah 0,3 persen. Dengan demikian, MDR-nya secara matematis sebesar Rp1.800.

Yang perlu digarisbawahi adalah biaya tersebut merupakan bagian dari skema biaya kepada merchant dan bukan alasan untuk menambahkan biaya kepada konsumen.

Jadi, Apakah Konsumen Boleh Dikenai Biaya Admin QRIS?

Tidak boleh jika biaya tersebut merupakan surcharge atas biaya yang dikenakan PJP kepada merchant.

Pasal 52 ayat (1) PBI Nomor 23/6/PBI/2021 menyatakan bahwa penyedia barang dan/atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan PJP kepada penyedia barang dan/atau jasa.

Aturan tersebut kemudian diperkuat dengan kewajiban PJP untuk memastikan merchant mematuhi larangan tersebut. 7

Dengan kata lain, apabila seorang kasir mengatakan:

“Kalau bayar QRIS tambah Rp2.000 karena ada biaya admin.”

Maka praktik tersebut perlu dipertanyakan karena biaya yang dikenakan PJP kepada merchant tidak boleh begitu saja dialihkan kepada konsumen dalam bentuk surcharge.

Hal yang sama berlaku apabila merchant membuat harga berbeda hanya karena metode pembayarannya menggunakan QRIS, apabila selisih tersebut pada dasarnya merupakan pengalihan biaya QRIS kepada konsumen.

Jadi, konsumen tidak perlu bingung membedakan antara MDR dan biaya tambahan yang diminta kasir.

MDR adalah biaya dalam hubungan merchant dengan PJP.

Sedangkan biaya tambahan kepada konsumen merupakan persoalan yang secara khusus dilarang dalam ketentuan Bank Indonesia.

Kenapa Aturan Ini Penting?

Pembayaran digital hanya dapat berkembang jika masyarakat merasa sistemnya mudah, transparan, dan adil.

Bayangkan jika konsumen mulai terbiasa membayar QRIS tetapi selalu menemukan tambahan biaya di kasir. Lama-kelamaan, masyarakat dapat kembali memilih pembayaran tunai hanya karena merasa pembayaran digital lebih mahal.

Padahal salah satu tujuan pengembangan sistem pembayaran digital adalah menciptakan transaksi yang lebih cepat, mudah, murah, aman, dan andal.

Karena itu, larangan surcharge bukan sekadar persoalan beberapa ribu rupiah.

Ini juga berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem pembayaran digital.

Semakin luas QRIS digunakan, semakin penting pula setiap pelaku dalam ekosistem memahami hak dan kewajibannya.

Merchant perlu memahami biaya yang memang menjadi tanggung jawabnya.

PJP perlu memastikan merchant mematuhi ketentuan.

Dan konsumen perlu mengetahui bahwa mereka memiliki hak untuk mempertanyakan biaya tambahan yang tidak semestinya dibebankan.

Lalu, apa yang terjadi jika merchant tetap mengenakan biaya tambahan tersebut?

Pada bagian berikutnya, kita akan melihat apa saja sanksi yang dapat dikenakan dan bagaimana cara melaporkan merchant yang membebankan biaya tambahan QRIS kepada konsumen.

Apa Sanksinya Jika Merchant Membebankan Biaya QRIS?

Larangan membebankan biaya tambahan kepada konsumen bukan sekadar imbauan.

Dalam Pasal 52 PBI Nomor 23/6/PBI/2021, Bank Indonesia mengatur bahwa penyedia barang dan/atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant.

Aturan yang sama juga mewajibkan PJP memastikan merchant mematuhi larangan tersebut.

Dengan demikian, persoalannya tidak berhenti pada merchant. PJP yang bekerja sama dengan merchant juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan ketentuan Bank Indonesia dijalankan.

Sanksi untuk PJP yang Melanggar

Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif kepada PJP yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.

Berdasarkan Pasal 56 PBI Nomor 23/6/PBI/2021, PJP yang melanggar ketentuan Pasal 52 dapat dikenai:

  • teguran;
  • penghentian sementara, sebagian atau seluruh kegiatan, termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau
  • pencabutan izin sebagai PJP.

Artinya, persoalan surcharge QRIS tidak dianggap sebagai pelanggaran yang boleh dibiarkan begitu saja. PJP memiliki kewajiban memastikan merchant yang bekerja sama dengannya mematuhi aturan pembayaran yang berlaku. 2

Bagaimana dengan Merchant yang Memungut Biaya Tambahan?

Perlu dibedakan antara sanksi Bank Indonesia kepada PJP dan tindakan PJP terhadap merchant.

PBI secara langsung mengatur kewajiban dan sanksi terhadap PJP. Sementara itu, PJP bertanggung jawab memastikan merchant yang menjadi mitranya mematuhi larangan surcharge.

Karena itu, ketika konsumen menemukan merchant yang meminta biaya tambahan untuk pembayaran QRIS, laporan sebaiknya disampaikan kepada PJP yang menyediakan layanan QRIS merchant tersebut.

PJP kemudian dapat menindaklanjuti laporan sesuai mekanisme pengawasan dan ketentuan kerja sama dengan merchant.

Jadi, konsumen tidak perlu berdebat panjang dengan kasir mengenai pasal dan sanksi.

Catat kejadiannya, simpan bukti, lalu laporkan kepada PJP.

Contoh yang Perlu Diwaspadai Konsumen

Ada beberapa bentuk praktik yang sebaiknya diperhatikan ketika melakukan pembayaran.

“Kalau Bayar QRIS Tambah Rp2.000”

Misalnya harga makanan tercantum Rp25.000. Ketika konsumen mengatakan ingin membayar menggunakan QRIS, kasir kemudian mengatakan:

“Kalau QRIS tambah Rp2.000, ya.”

Jika tambahan tersebut merupakan biaya yang dialihkan kepada konsumen karena merchant dikenai MDR oleh PJP, praktik tersebut termasuk surcharge yang dilarang berdasarkan ketentuan Bank Indonesia.

“Harga QRIS Berbeda dengan Harga Tunai”

Situasi lain adalah ketika merchant menetapkan harga Rp25.000 untuk pembayaran tunai tetapi Rp26.000 jika menggunakan QRIS.

Konsumen perlu menanyakan alasan perbedaan tersebut.

Jika selisih harga tersebut pada dasarnya merupakan cara merchant mengalihkan biaya MDR kepada konsumen, praktik tersebut tidak sesuai dengan ketentuan larangan surcharge.

Intinya bukan sekadar apakah terdapat dua harga di sebuah toko.

Yang perlu dilihat adalah apakah selisih tersebut merupakan biaya tambahan yang dibebankan kepada konsumen karena metode pembayaran QRIS.

Bagaimana Cara Melaporkan Merchant yang Memungut Biaya QRIS?

Jika Anda mengalami praktik seperti itu, langkah pertama yang paling praktis adalah menghubungi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang menyediakan QRIS merchant tersebut.

PJP dapat berupa bank atau lembaga selain bank yang telah memperoleh izin Bank Indonesia untuk menyediakan layanan pembayaran.

Bank Indonesia juga menjelaskan bahwa ketika terdapat masalah dalam transaksi QRIS, konsumen dapat menghubungi call center PJP terkait atau merchant untuk menyelesaikan persoalan pembayaran. 3

Agar laporan lebih mudah ditindaklanjuti, sebaiknya simpan informasi berikut:

  • nama merchant;
  • lokasi merchant;
  • tanggal dan waktu transaksi;
  • nominal transaksi;
  • jumlah biaya tambahan yang diminta;
  • bukti pembayaran QRIS;
  • foto atau informasi QRIS merchant jika tersedia; dan
  • keterangan singkat mengenai alasan biaya tambahan tersebut dikenakan.

Jika memungkinkan, simpan juga bukti berupa foto daftar harga atau pemberitahuan merchant yang menyebutkan adanya biaya tambahan untuk pembayaran QRIS.

Kenapa Bukti Transaksi Penting?

Laporan akan lebih mudah diperiksa jika disertai informasi yang jelas.

Misalnya, daripada hanya mengatakan:

“Merchant ini mengenakan biaya QRIS.”

lebih baik menjelaskan:

“Pada 12 Agustus 2026 pukul 13.20, saya membeli makanan senilai Rp25.000. Saat membayar menggunakan QRIS, kasir meminta tambahan Rp2.000 dengan alasan biaya admin QRIS. Bukti pembayaran dan nama merchant terlampir.”

Informasi seperti ini memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kejadian yang dilaporkan.

Namun, konsumen juga sebaiknya tidak melakukan konfrontasi atau tindakan lain yang berisiko hanya untuk mendapatkan bukti.

Jika merchant tidak memberikan informasi tambahan, cukup simpan bukti transaksi yang memang tersedia secara wajar.

Jangan Salah Mengira Semua Biaya dalam Ekosistem QR sebagai Surcharge

Ada satu hal yang juga perlu diluruskan.

Tidak semua transaksi yang menggunakan QR berarti tidak memiliki biaya di seluruh ekosistem pembayaran.

Yang dilarang adalah membebankan kepada konsumen biaya tambahan atas biaya yang dikenakan PJP kepada merchant.

Contohnya, MDR merupakan biaya yang dikenakan kepada merchant dalam pemrosesan transaksi QRIS. Bank Indonesia menegaskan bahwa MDR tersebut ditanggung merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen. 4

Ini berbeda dengan layanan QRIS tertentu yang memang memiliki struktur biaya tersendiri dan bukan merupakan pembayaran barang atau jasa melalui QRIS merchant biasa.

Misalnya, QRIS TUNTAS memiliki ketentuan biaya untuk fitur tertentu seperti transfer, tarik tunai, dan setor tunai. Biaya tersebut merupakan bagian dari struktur layanan QRIS TUNTAS, bukan MDR yang dialihkan oleh merchant kepada konsumen. 5

Karena itu, konsumen perlu melihat jenis transaksi dan jenis biaya sebelum menyimpulkan bahwa sebuah biaya merupakan pelanggaran surcharge.

Bagaimana Konsumen Memastikan Pembayaran QRIS Aman?

Persoalan biaya bukan satu-satunya hal yang perlu diperhatikan ketika menggunakan QRIS.

Bank Indonesia juga mengimbau pengguna untuk menggunakan aplikasi pembayaran dari PJP yang berizin, memeriksa nama merchant sebelum melakukan pembayaran, serta memastikan notifikasi transaksi diterima setelah pembayaran berhasil. 6

Langkah sederhana tersebut penting karena QRIS pada dasarnya merupakan bagian dari ekosistem pembayaran digital yang melibatkan konsumen, merchant, PJP, dan pihak lain dalam pemrosesan transaksi.

Jangan hanya melihat nominal yang harus dibayar.

Periksa juga nama penerima sebelum menekan tombol pembayaran.

QRIS Gratis bagi Konsumen, tetapi Bukan Berarti Semua Layanan Digital Gratis

Dari sisi pembayaran QRIS di merchant, posisi aturannya cukup jelas: konsumen tidak dikenakan biaya tambahan atas transaksi QRIS.

Bank Indonesia bahkan mencantumkan dalam informasi resmi QRIS bahwa pengguna tidak dikenakan biaya untuk menggunakan QRIS. 7

Di sisi lain, merchant tetap memiliki struktur biaya tertentu sesuai kategori usaha dan jenis transaksi. Untuk kategori usaha mikro, misalnya, transaksi sampai Rp500.000 dikenakan MDR 0 persen, sedangkan transaksi di atas Rp500.000 dikenakan MDR 0,3 persen. Kategori usaha kecil, menengah, dan besar dikenakan MDR 0,7 persen. 8

Jadi, ketika merchant mengatakan “QRIS ada biaya”, pernyataan tersebut perlu dipahami secara tepat.

Ya, ada biaya MDR dalam ekosistem QRIS untuk kategori merchant tertentu. Tetapi biaya tersebut bukan biaya yang boleh ditambahkan begitu saja ke tagihan konsumen.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Diminta Bayar Lebih?

Jika Anda berada di kasir dan diminta membayar lebih karena menggunakan QRIS, Anda dapat melakukan beberapa langkah sederhana:

  1. Tanyakan dengan sopan alasan biaya tambahan tersebut.
  2. Pastikan apakah biaya tersebut memang disebut sebagai biaya QRIS atau biaya administrasi lainnya.
  3. Jika tetap diminta, simpan bukti transaksi dan informasi merchant.
  4. Laporkan kepada PJP yang menyediakan QRIS merchant tersebut.
  5. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai ketentuan sistem pembayaran, konsumen juga dapat menggunakan kanal informasi Bank Indonesia.

Yang terpenting, jangan menganggap biaya tambahan tersebut sebagai sesuatu yang otomatis harus diterima hanya karena merchant mengatakan “memang aturan QRIS.”

Aturan Bank Indonesia justru menyatakan bahwa konsumen tidak dikenakan biaya tambahan untuk penggunaan QRIS di merchant.

Kesimpulan: Bayar QRIS Tidak Seharusnya Lebih Mahal

QRIS memang memiliki mekanisme biaya bernama Merchant Discount Rate (MDR). Namun, MDR merupakan biaya yang dikenakan kepada merchant oleh PJP, bukan biaya yang boleh dialihkan kepada konsumen.

Bank Indonesia secara tegas melarang merchant mengenakan surcharge kepada konsumen atas biaya yang dikenakan PJP kepada merchant.

Karena itu, jika Anda menemukan tulisan atau ucapan seperti “bayar QRIS tambah Rp2.000”, Anda berhak mempertanyakan praktik tersebut.

Langkah yang paling tepat bukan sekadar mengeluh di media sosial, tetapi menyimpan bukti dan melaporkannya kepada PJP yang menyediakan QRIS merchant tersebut.

Semakin besar penggunaan QRIS di Indonesia, semakin penting pula aturan seperti ini dipahami oleh kedua pihak.

Merchant perlu memahami biaya yang menjadi tanggung jawabnya.

PJP perlu memastikan merchant mematuhi ketentuan.

Dan konsumen perlu mengetahui haknya.

Pada akhirnya, kepercayaan terhadap pembayaran digital tidak hanya dibangun oleh teknologi yang cepat dan praktis, tetapi juga oleh aturan yang jelas dan pelaksanaan yang konsisten.

AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
Aturan Outsourcing 2026: Apa yang Berubah?

Aturan Outsourcing 2026: Apa yang Berubah?

Cara Cek Status Bansos PKH dan BPNT Online dengan NIK

Cara Cek Status Bansos PKH dan BPNT Online dengan NIK

Gladi Bersih Rampung, Sintang Siap Upacara HUT RI

Gladi Bersih Rampung, Sintang Siap Upacara HUT RI

CKG 2026 Temukan Sekitar 1 Juta Kasus Hipertensi Baru dari Peserta yang Tahun Lalu Sehat

CKG 2026 Temukan Sekitar 1 Juta Kasus Hipertensi Baru dari Peserta yang Tahun Lalu Sehat

Aturan Baru Aset Kripto: OJK Rilis Whitelist Platform Berizin, Apa Dampaknya bagi Investor

Aturan Baru Aset Kripto: OJK Rilis Whitelist Platform Berizin, Apa Dampaknya bagi Investor

Program Makan Bergizi Gratis Dievaluasi, Ini Perjalanan dan Tantangannya

Program Makan Bergizi Gratis Dievaluasi, Ini Perjalanan dan Tantangannya

AD PLACEMENT