Proyek Siluman Tanpa Plang Marak di Melawi: Celah Korupsi di Balik Pembangunan Desa
Melawi, BeriTanda.id — Sejumlah proyek pembangunan yang diduga berasal dari program P3-TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi) di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, ditemukan tidak memasang papan nama proyek di lokasi pekerjaan. Temuan ini menimbulkan dugaan kuat adanya unsur kesengajaan dan potensi praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Berdasarkan dokumentasi eksklusif yang diperoleh tim BeriTanda.id, setidaknya terdapat beberapa titik pekerjaan yang tidak dilengkapi dengan plang proyek di Kecamatan Pinoh Utara (Desa Sungai Raya), Kecamatan Nanga Pinoh (Desa Labai), dan Kecamatan Pinoh Selatan (Desa Bayur Raya).
Minim Transparansi, Celah untuk Penyimpangan
Ketiadaan papan nama proyek menjadi persoalan serius. Padahal, menurut Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, setiap kegiatan pembangunan wajib menampilkan informasi proyek secara terbuka, mulai dari sumber anggaran, nilai kontrak, jenis pekerjaan, hingga waktu pelaksanaan.
Tanpa adanya papan informasi, masyarakat tidak bisa mengetahui berapa besar anggaran yang digunakan dan siapa pelaksananya. Hal ini membuka celah bagi praktik penyimpangan, termasuk mark up anggaran dan penggunaan material di bawah standar.
“Kalau kita lihat hasil pekerjaannya, banyak yang janggal. Ada indikasi kuat terjadi markup di beberapa item pekerjaan,” ungkap Rio, warga Melawi yang juga pemerhati sosial dari Gerakan Nasional Informasi Publik, saat ditemui awak media.

Pekerjaan Asal Jadi dan Minim Pengawasan
Dari pantauan langsung di lapangan, pekerjaan di beberapa titik terkesan asal jadi dan minim pengawasan dari instansi terkait. Sejumlah bagian bangunan sudah mulai rusak meski proyek baru saja selesai dikerjakan. Material yang digunakan pun diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis.
Kondisi ini menimbulkan kekecewaan masyarakat yang berharap proyek tersebut bisa bermanfaat jangka panjang bagi pertanian dan infrastruktur desa.
Potensi Pelanggaran Hukum
Jika benar terbukti ada unsur penyalahgunaan anggaran, tindakan ini bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 yang menyebutkan:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.”
Selain itu, tindakan tidak memasang papan informasi proyek juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap asas transparansi dan akuntabilitas publik, yang menjadi bagian penting dalam tata kelola pemerintahan yang bersih.
Desakan Investigasi dan Tindakan Tegas
Masyarakat meminta agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan inspektorat daerah segera turun tangan untuk melakukan investigasi dan verifikasi lapangan terhadap proyek-proyek yang tidak memasang plang tersebut.
“Kami akan segera menelusuri lebih dalam dan membuat laporan resmi kepada pihak berwenang,” tambah Rio.
Transparansi publik bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum agar pembangunan benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat — bukan justru menjadi ladang bagi praktik korupsi terselubung.


