Data pribadi dijual online bukan berarti setiap data yang bocor selalu berhenti sebagai informasi yang tersebar di internet. Ketika data kembali beredar atau diperjualbelikan, informasi tentang seseorang dapat berubah menjadi bahan untuk menargetkan korban berikutnya. Inilah yang membuat data pribadi dijual online bukan sekadar persoalan privasi, tetapi juga bagian dari ekosistem kejahatan digital.
Pada 2 Oktober 2026, Komdigi menyatakan berkoordinasi dengan Polri dan BSSN untuk mengusut dugaan jual beli data pribadi ilegal. BSSN menjelaskan data yang sedang ramai merupakan data lama yang kembali beredar. Komdigi juga menyebut adanya situs yang ditemukan memperjualbelikan data pribadi.
Untuk memahami data pribadi dijual online, pertanyaannya: dari mana data berasal, mengapa data lama masih bernilai, dan bagaimana informasi sederhana dapat berubah menjadi alat penipuan?
Data pribadi adalah informasi tentang seseorang yang dapat mengidentifikasi orang tersebut, baik secara langsung maupun jika digabungkan dengan informasi lain. UU No. 27 Tahun 2022 membagi data pribadi menjadi data spesifik dan umum. Data keuangan pribadi termasuk data spesifik, sementara nama lengkap dan kombinasi informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang termasuk data umum.
Dalam konteks data pribadi dijual online, informasi dapat diperoleh, dikumpulkan, diungkapkan, atau digunakan secara melawan hukum lalu ditawarkan melalui saluran digital. Data yang beredar juga tidak otomatis terbukti berasal dari satu sumber kebocoran; asal-usulnya perlu diverifikasi.
Anggapan bahwa data lama sudah tidak berguna sering kali keliru. Nomor telepon, nama, alamat, atau informasi identitas tertentu dapat tetap digunakan untuk membangun profil seseorang.
Ketika data lama digabungkan dengan informasi baru, nilainya berubah. Nomor telepon yang masih aktif, nama, dan alamat dapat membantu membuat komunikasi palsu terasa lebih meyakinkan.
Karena itu, data pribadi dijual online tetap berbahaya meskipun data tersebut tidak baru. Informasi lama dapat menjadi bahan untuk penipuan, phishing, impersonation, atau social engineering.
Data ilegal dapat muncul dari kebocoran sistem, akun yang diambil alih, phishing, formulir yang tidak aman, penyalahgunaan akses, atau distribusi data yang sudah terekspos.
Ketika sebuah kumpulan data mencantumkan nama institusi, hal itu belum otomatis membuktikan institusi tersebut sebagai sumber kebocoran. Format, isi, waktu kemunculan, dan hasil investigasi perlu diperiksa.
UU PDP mewajibkan pengendali data melindungi data yang diproses dan mencegah akses tidak sah.
Di sinilah data pribadi dijual online bertemu dengan kejahatan digital.
Bayangkan seseorang memiliki nama, nomor telepon, dan informasi tertentu mengenai calon korban. Data tersebut tidak langsung menghasilkan uang, tetapi dapat membantu pelaku membuat cerita yang lebih meyakinkan.
Rantainya dapat terlihat seperti ini:
Data pribadi dijual online → profiling → kontak korban → social engineering → phishing atau manipulasi → transfer uang atau pengambilalihan akun.
OJK dan IASC mengidentifikasi phishing, impersonation, social engineering, dan account takeover sebagai bagian dari ekosistem scam. Data pribadi dapat menjadi bahan awal sebelum serangan diarahkan kepada korban.
Seseorang yang menerima pesan dengan nama dan informasi yang benar dapat merasa pengirim mengetahui sesuatu yang seharusnya hanya diketahui pihak resmi. Di sinilah informasi yang bocor memperoleh nilai praktis bagi pelaku.
Perdagangan data memiliki nilai ekonomi karena informasi dapat digunakan untuk menemukan target, membuat identitas palsu, menyusun pesan yang lebih meyakinkan, atau menghubungkan satu informasi dengan informasi lain.
Komdigi pada Oktober 2026 menyatakan penyebaran dan perdagangan data pribadi dapat berlangsung melalui berbagai platform dan saluran digital. Pemerintah juga meminta masyarakat tidak ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain karena data yang sudah beredar tetap merupakan data pribadi.
Masalahnya lebih besar daripada satu situs atau akun penjual. Penanganan perlu melihat sumber, penyebar, platform, dan pihak yang memanfaatkan data.
UU No. 27 Tahun 2022 melarang perolehan atau pengumpulan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan dapat menimbulkan kerugian. Undang-undang juga melarang pengungkapan dan penggunaan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum.
Pasal 67 mengatur ancaman pidana. Perolehan atau pengumpulan secara melawan hukum dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. Pengungkapan dapat dikenai pidana paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar, sedangkan penggunaan dapat dikenai pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Penerapan pidana tetap bergantung pada unsur perkara dan pembuktian. Cara memperoleh, mengungkapkan, menggunakan, tujuan, dan kesengajaan perlu diperiksa.
Pertama, jangan ikut menyebarkan data yang ditemukan. Menyimpan bukti untuk pelaporan berbeda dengan mengunggah ulang data pribadi ke media sosial atau forum.
Kedua, amankan akun terdampak. Ganti kata sandi, gunakan autentikasi multifaktor, dan hindari kata sandi yang sama di banyak layanan.
Ketiga, waspadai komunikasi yang tiba-tiba terlihat sangat personal. Mengetahui nama atau alamat Anda belum membuktikan pengirim berasal dari perusahaan atau lembaga resmi.
Keempat, simpan bukti penyalahgunaan seperti tangkapan layar, nomor telepon, alamat situs, waktu kejadian, dan isi komunikasi.
Untuk memahami bagaimana informasi pribadi digunakan dalam pendekatan penipuan, pembaca dapat membaca investigasi BERITANDA.ID tentang penipuan melalui WhatsApp.
Tidak. Kebocoran, penyebaran, dan perdagangan adalah peristiwa berbeda. Data dapat bocor tanpa bukti kemudian diperjualbelikan.
Ya. Data lama tetap dapat bernilai jika informasinya masih relevan atau dapat digabungkan dengan data baru.
Bisa menjadi salah satu bahan untuk menargetkan korban, tetapi nomor HP saja tidak otomatis membuat seseorang dapat mengambil alih akun.
Jangan ikut menyebarkan data tersebut. Amankan akun, ubah kredensial berisiko, aktifkan autentikasi multifaktor, dokumentasikan bukti, dan gunakan kanal pelaporan resmi jika terjadi penyalahgunaan.
Data pribadi dijual online bukan hanya persoalan tentang seseorang yang menawarkan sebuah kumpulan data. Persoalannya adalah bagaimana informasi tentang manusia dapat berubah menjadi komoditas yang berpindah dari satu saluran ke saluran lain, lalu digunakan untuk membangun penipuan yang semakin meyakinkan.
Kasus yang diusut Komdigi pada Oktober 2026 menunjukkan bahwa data lama pun dapat kembali muncul. Perlindungan data tidak berhenti ketika sebuah kebocoran diumumkan. Tantangan berikutnya adalah mencegah data terus beredar dan memastikan penyalahgunaan dapat ditindak.
Bagi masyarakat, data pribadi bukan informasi biasa. Nama, nomor telepon, alamat, dan informasi lain dapat menjadi bagian dari rantai serangan ketika digabungkan dengan data lain.