Perkembangan Artificial Intelligence (AI) dalam beberapa tahun terakhir telah mengubah cara manusia menciptakan karya, mulai dari tulisan, ilustrasi, musik, video, hingga perangkat lunak. Teknologi yang sebelumnya hanya berperan sebagai alat bantu kini mampu menghasilkan konten dalam hitungan detik berdasarkan perintah sederhana dari penggunanya.
Perubahan tersebut menghadirkan peluang baru bagi industri kreatif sekaligus memunculkan persoalan yang belum sepenuhnya terjawab oleh regulasi yang ada. Salah satu pertanyaan terbesar adalah: siapa yang memiliki hak cipta atas karya yang dibuat dengan bantuan AI? Di sisi lain, muncul pula perdebatan mengenai penggunaan karya milik kreator sebagai data pelatihan AI tanpa izin maupun kompensasi.
Menjawab tantangan tersebut, DPR bersama pemerintah tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Revisi ini tidak hanya memperbarui aturan mengenai pengelolaan hak cipta di era digital, tetapi juga mulai mengatur penggunaan Artificial Intelligence secara lebih eksplisit. Jika disahkan, Indonesia berpotensi menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang memasukkan AI secara langsung ke dalam undang-undang hak cipta.
Namun, kehadiran aturan baru tersebut memunculkan berbagai tanggapan. Pemerintah menilai regulasi ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi pencipta di tengah pesatnya perkembangan AI. Sebaliknya, sejumlah perusahaan teknologi dan pakar hukum menilai beberapa ketentuan dalam draf masih menyisakan pertanyaan yang dapat memengaruhi inovasi dan perkembangan industri digital.
Lalu, apa sebenarnya yang berubah dalam RUU Hak Cipta? Apakah regulasi ini benar-benar mampu melindungi kreator tanpa menghambat perkembangan teknologi? Ataukah justru akan melahirkan tantangan baru bagi industri kreatif dan ekosistem AI di Indonesia?
Artikel ini akan mengulasnya secara mendalam dengan melihat tujuan regulasi, substansi yang diusulkan, berbagai pandangan yang berkembang, serta potensi dampaknya bagi kreator, perusahaan teknologi, startup, media, dan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta disusun ketika perkembangan teknologi AI generatif belum sepesat sekarang. Dalam satu dekade terakhir, muncul berbagai layanan AI yang mampu membuat teks, gambar, musik, video, hingga kode program berdasarkan data yang dipelajarinya. Perubahan ini memunculkan tantangan hukum yang sebelumnya belum diantisipasi dalam regulasi hak cipta.
Menurut pemerintah dan DPR, revisi undang-undang diperlukan agar kerangka hukum Indonesia mampu mengikuti perkembangan teknologi digital, memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri kreatif, sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan inovasi teknologi. AI menjadi salah satu fokus utama pembahasan karena dinilai telah mengubah cara karya diciptakan, digunakan, dan didistribusikan.
Selain AI, revisi juga mencakup pembaruan tata kelola royalti, penguatan perlindungan karya jurnalistik, tanggung jawab platform digital, hingga reformasi pengelolaan hak ekonomi pencipta. Dengan kata lain, pembahasan RUU ini tidak hanya menyangkut AI, tetapi juga menyangkut masa depan ekosistem industri kreatif Indonesia secara keseluruhan.

Berdasarkan draf yang beredar dan pernyataan resmi pemerintah, terdapat beberapa perubahan penting yang menjadi sorotan publik.
RUU membuka kemungkinan pemberian perlindungan hak cipta terhadap karya yang dibuat dengan bantuan AI, selama terdapat kontribusi manusia yang dianggap memadai. Sebaliknya, karya yang sepenuhnya dihasilkan AI tanpa keterlibatan manusia tidak memperoleh perlindungan hak cipta. Meski demikian, draf yang ada belum menjelaskan secara rinci batasan mengenai sejauh mana kontribusi manusia tersebut harus ada.
Draf juga mengusulkan agar konten yang dibuat menggunakan AI diberi penanda atau pengungkapan (disclosure). Tujuannya adalah meningkatkan transparansi sehingga masyarakat mengetahui apakah suatu konten dibuat sepenuhnya oleh manusia atau melibatkan kecerdasan buatan.
Salah satu ketentuan yang paling banyak mendapat perhatian adalah larangan penggunaan AI untuk meniru gaya khas seorang kreator. Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi identitas kreatif para pencipta, meskipun mekanisme penerapannya masih menjadi bahan perdebatan di berbagai kalangan.
RUU juga mengatur kemungkinan pemberian kompensasi atau royalti kepada pemilik hak cipta apabila karya mereka dimanfaatkan oleh platform digital untuk agregasi berita, pratinjau tautan, atau pelatihan model AI. Mekanisme penyalurannya direncanakan melalui lembaga manajemen kolektif yang berada di bawah pengawasan negara.
Pembahasan RUU Hak Cipta mendapat perhatian luas karena berada di persimpangan antara perlindungan hak kekayaan intelektual dan perkembangan teknologi AI. Di satu sisi, banyak pihak menilai regulasi baru diperlukan agar pencipta memperoleh perlindungan yang lebih baik di era digital. Di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa aturan yang terlalu luas atau sulit diterapkan dapat memperlambat inovasi, terutama bagi perusahaan teknologi dan startup yang sedang berkembang.
Perdebatan inilah yang membuat RUU Hak Cipta tidak lagi menjadi sekadar pembahasan mengenai hukum kekayaan intelektual, tetapi juga menyangkut masa depan industri kreatif, perkembangan AI, investasi teknologi, serta daya saing ekonomi digital Indonesia.

Setiap regulasi lahir dengan tujuan tertentu. Dalam kasus RUU Hak Cipta, pemerintah menegaskan bahwa revisi dilakukan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap pencipta di tengah pesatnya perkembangan Artificial Intelligence. Tujuan tersebut pada dasarnya mendapat dukungan dari banyak pihak karena karya intelektual memang memiliki nilai ekonomi yang perlu dijaga.
Namun, sebagaimana kebijakan publik pada umumnya, sebuah regulasi tidak hanya menghadirkan manfaat. Di saat yang sama, selalu ada potensi konsekuensi yang perlu dipertimbangkan. Pertanyaan pentingnya bukan lagi apakah regulasi ini baik atau buruk, melainkan siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang menanggung risikonya, dan apakah keseimbangan di antara keduanya sudah tercapai.
Dari sudut pandang kreator, revisi RUU Hak Cipta membawa angin segar. Selama beberapa tahun terakhir, banyak seniman, ilustrator, fotografer, musisi, penulis, hingga jurnalis menyampaikan kekhawatiran bahwa karya mereka digunakan untuk melatih model AI tanpa izin maupun kompensasi.
RUU ini mencoba menjawab kekhawatiran tersebut melalui sejumlah ketentuan, seperti pengaturan kompensasi atas penggunaan karya tertentu, pengakuan terhadap karya berbantuan AI dengan keterlibatan manusia, serta larangan penggunaan AI untuk meniru gaya khas seorang kreator.
Apabila diterapkan secara efektif, aturan tersebut berpotensi memberikan kepastian hukum yang selama ini belum dimiliki para pencipta.
Namun, muncul pertanyaan lain yang tidak kalah penting.
Apakah perlindungan ini benar-benar akan dirasakan oleh seluruh kreator, termasuk ilustrator independen, fotografer lepas, penulis kecil, maupun kreator digital yang tidak tergabung dalam organisasi pengelola hak cipta? Mekanisme distribusi kompensasi dan pembuktiannya masih menjadi tantangan yang perlu dijawab dalam tahap pembahasan maupun implementasi regulasi.
Bagi perusahaan pengembang AI, keberadaan regulasi sebenarnya juga memiliki sisi positif. Kepastian hukum dapat membantu perusahaan memahami batasan penggunaan data, tanggung jawab terhadap karya kreatif, serta hak dan kewajiban ketika mengembangkan layanan berbasis AI.
Namun, beberapa ketentuan dalam draf RUU juga memunculkan kekhawatiran dari pelaku industri teknologi. Salah satunya berkaitan dengan kewajiban kompensasi atas penggunaan karya untuk pelatihan AI maupun pemanfaatan konten berita oleh platform digital.
Google, misalnya, menilai bahwa ketentuan yang terlalu luas berpotensi memperlambat inovasi, mengurangi daya tarik investasi, serta menjadikan Indonesia berbeda dari banyak negara lain dalam mengatur AI. Perusahaan tersebut menyatakan akan tetap berdialog dengan pemerintah selama proses pembahasan berlangsung.
Kritik tersebut tentu bukan berarti regulasi harus dibatalkan. Namun, pandangan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan hak cipta dan perkembangan teknologi perlu dirancang agar berjalan beriringan, bukan saling menghambat.
Di antara seluruh pihak yang terdampak, startup AI lokal mungkin menjadi kelompok yang paling jarang dibahas.
Perusahaan teknologi berskala global umumnya memiliki sumber daya hukum, finansial, dan teknis yang lebih besar untuk memenuhi berbagai kewajiban regulasi. Sebaliknya, startup yang masih berada pada tahap awal pengembangan sering kali memiliki keterbatasan modal dan sumber daya.
Apabila nantinya penggunaan data untuk pelatihan AI harus melalui proses perizinan atau skema lisensi yang kompleks, muncul pertanyaan apakah startup lokal mampu memenuhi persyaratan tersebut tanpa mengorbankan kemampuan mereka untuk berinovasi.
Di sinilah letak salah satu tantangan terbesar RUU ini. Regulasi yang bertujuan melindungi pencipta jangan sampai secara tidak langsung menciptakan hambatan yang lebih berat bagi inovator lokal dibandingkan perusahaan teknologi global yang memiliki kapasitas jauh lebih besar.
Industri media menjadi salah satu pihak yang menyambut positif rencana penguatan perlindungan terhadap karya jurnalistik. Selama ini, perusahaan pers menanggung biaya peliputan, verifikasi, dan produksi berita, sementara konten mereka dapat tersebar luas melalui berbagai platform digital.
Dewan Pers bersama sejumlah organisasi media menilai bahwa pengakuan karya jurnalistik sebagai objek hak cipta dan adanya mekanisme kompensasi dapat memperkuat keberlanjutan industri pers di era AI.
Meski demikian, implementasinya masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Bagaimana mekanisme pembagian kompensasi akan dilakukan? Siapa yang menentukan besarannya? Bagaimana memastikan media kecil memperoleh perlakuan yang adil? Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi bagian penting yang perlu dijawab agar tujuan regulasi benar-benar tercapai.
Pada akhirnya, masyarakat merupakan pihak yang akan merasakan dampak dari setiap kebijakan publik.
Jika regulasi berhasil menciptakan keseimbangan, masyarakat akan memperoleh manfaat berupa perlindungan yang lebih baik terhadap karya kreatif sekaligus ekosistem AI yang berkembang secara bertanggung jawab.
Namun, jika aturan terlalu rumit atau membebani pengembangan teknologi, dampaknya juga dapat dirasakan oleh masyarakat. Inovasi berpotensi berjalan lebih lambat, biaya kepatuhan bagi perusahaan meningkat, dan pada akhirnya layanan digital tertentu dapat menjadi lebih mahal atau berkembang lebih lambat dibandingkan negara lain.
Inilah mengapa pembahasan RUU Hak Cipta tidak semata-mata menyangkut kepentingan kreator atau perusahaan teknologi. Regulasi ini pada akhirnya akan memengaruhi arah perkembangan ekonomi digital Indonesia dan pengalaman masyarakat dalam memanfaatkan teknologi AI di masa depan.

Pada dasarnya, tidak banyak pihak yang menolak pentingnya perlindungan hak cipta di era Artificial Intelligence. Perkembangan AI yang begitu cepat memang telah mengubah cara karya diciptakan, didistribusikan, dan dimanfaatkan. Regulasi menjadi penting agar perkembangan teknologi tidak mengorbankan hak para pencipta.
Namun, sebuah regulasi tidak cukup dinilai dari tujuan yang ingin dicapai. Yang jauh lebih penting adalah apakah aturan tersebut mampu diterapkan secara adil, memberikan kepastian hukum, serta tidak menimbulkan persoalan baru yang justru menghambat inovasi.
Dari hasil penelusuran berbagai dokumen, pernyataan resmi, serta tanggapan pelaku industri, BERITANDA.ID melihat setidaknya terdapat beberapa isu yang masih layak diperdebatkan sebelum RUU ini benar-benar disahkan.
Salah satu poin utama dalam RUU adalah pengakuan terhadap karya yang dibuat menggunakan AI apabila terdapat kontribusi manusia. Secara konsep, ketentuan ini terlihat masuk akal karena AI diposisikan sebagai alat bantu, bukan sebagai pencipta.
Namun, persoalan muncul ketika regulasi belum memberikan batasan yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan “kontribusi manusia”.
Apakah seseorang yang hanya menuliskan sebuah prompt sudah dapat disebut sebagai pencipta? Bagaimana jika pengguna hanya memilih hasil terbaik dari ratusan gambar yang dihasilkan AI? Bagaimana jika seseorang melakukan penyuntingan kecil terhadap hasil AI?
Tanpa definisi yang tegas, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran, sengketa hak cipta, dan ketidakpastian hukum bagi kreator maupun industri.
Ketentuan mengenai larangan AI meniru gaya khas kreator menjadi salah satu bagian yang paling banyak diperbincangkan.
Tujuannya patut diapresiasi karena berusaha melindungi identitas kreatif seorang seniman. Namun, dari sisi hukum maupun teknologi, penerapannya tidak sesederhana itu.
Hak cipta selama ini umumnya melindungi ekspresi karya yang konkret, bukan ide, teknik, atau gaya artistik secara umum. Di sisi lain, AI mempelajari pola dari jutaan data, sehingga membedakan antara “terinspirasi”, “memiliki kemiripan gaya”, dan “meniru” bukanlah perkara mudah.
Apabila definisinya terlalu luas, bukan tidak mungkin muncul sengketa baru yang justru menciptakan ketidakpastian bagi kreator maupun pengembang AI.
Perdebatan mengenai AI sering kali berfokus pada perusahaan teknologi global. Padahal, dampak terbesar justru bisa dirasakan oleh startup lokal yang sedang membangun inovasi dari nol.
Perusahaan berskala internasional umumnya memiliki sumber daya hukum, finansial, dan teknis yang besar untuk memenuhi berbagai kewajiban regulasi. Sebaliknya, startup Indonesia masih harus bersaing dengan keterbatasan modal, talenta, dan infrastruktur.
Jika nantinya penggunaan data untuk pelatihan AI memerlukan proses lisensi yang kompleks atau biaya tambahan yang tinggi, startup lokal berpotensi menghadapi hambatan yang jauh lebih besar dibandingkan perusahaan global.
Ironisnya, regulasi yang bertujuan melindungi industri kreatif dalam negeri justru dapat memperlebar kesenjangan daya saing apabila tidak mempertimbangkan kondisi pelaku inovasi lokal.
Persoalan berikutnya adalah implementasi.
AI merupakan teknologi yang berkembang secara global. Banyak penyedia layanan beroperasi lintas negara dengan server yang berada di berbagai yurisdiksi.
Dalam kondisi tersebut, penegakan hukum tidak hanya bergantung pada isi undang-undang, tetapi juga pada kerja sama internasional, mekanisme pengawasan, dan kemampuan pemerintah dalam memastikan kepatuhan platform digital.
Tanpa mekanisme yang jelas, regulasi berpotensi hanya efektif terhadap pelaku di dalam negeri, sementara layanan asing tetap sulit dijangkau oleh penegakan hukum Indonesia.
Teknologi Artificial Intelligence berkembang dalam hitungan bulan, sedangkan perubahan undang-undang membutuhkan waktu bertahun-tahun.
Kondisi ini menimbulkan tantangan besar bagi pembuat kebijakan. Regulasi yang terlalu rinci dapat dengan cepat menjadi usang, sementara regulasi yang terlalu umum justru membuka ruang interpretasi yang berbeda-beda.
Karena itu, banyak negara mulai mengadopsi pendekatan yang lebih adaptif melalui pedoman teknis yang dapat diperbarui lebih cepat tanpa harus merevisi undang-undang secara keseluruhan.
Indonesia juga perlu mempertimbangkan pendekatan serupa agar regulasi tetap relevan di tengah perkembangan teknologi yang sangat dinamis.

RUU Hak Cipta menunjukkan bahwa Indonesia mulai serius menghadapi tantangan yang dibawa oleh Artificial Intelligence. Langkah tersebut patut diapresiasi karena perkembangan teknologi memang membutuhkan kepastian hukum bagi kreator, pelaku usaha, dan masyarakat.
Namun, perlindungan hak cipta dan inovasi teknologi tidak seharusnya diposisikan sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan. Regulasi yang terlalu longgar dapat merugikan pencipta, sementara regulasi yang terlalu ketat berisiko menghambat lahirnya inovasi baru.
Tantangan terbesar pembuat kebijakan adalah menemukan titik keseimbangan antara kedua kepentingan tersebut. Regulasi yang baik bukan hanya mampu melindungi hak kreator, tetapi juga memberi ruang bagi penelitian, pengembangan teknologi, dan pertumbuhan startup lokal yang menjadi bagian penting dari ekonomi digital Indonesia.
Melindungi hak cipta adalah langkah yang penting dan layak didukung. Namun, kualitas sebuah regulasi tidak hanya diukur dari niat baiknya, melainkan dari sejauh mana aturan tersebut mampu diterapkan secara adil, jelas, dan memberikan manfaat bagi publik.
BERITANDA.ID memandang bahwa RUU Hak Cipta perlu memastikan tiga hal berjalan beriringan: perlindungan yang adil bagi kreator, kepastian hukum bagi pelaku industri, dan ruang yang cukup bagi inovasi teknologi. Mengabaikan salah satunya berisiko menciptakan masalah baru yang justru menghambat tujuan awal regulasi.
Pada akhirnya, keberhasilan RUU ini bukan ditentukan oleh seberapa banyak aturan yang ditambahkan, tetapi oleh kemampuannya membangun keseimbangan antara hak pencipta dan masa depan inovasi Indonesia.
Tidak. RUU ini tidak melarang penggunaan AI, tetapi berupaya mengatur pemanfaatannya agar selaras dengan perlindungan hak cipta dan kepentingan para pencipta.
Berdasarkan draf yang beredar, karya berbantuan AI dapat memperoleh perlindungan apabila terdapat kontribusi manusia yang memadai. Namun, definisi mengenai kontribusi tersebut masih menjadi salah satu isu yang diperdebatkan.
Karena startup umumnya memiliki sumber daya yang lebih terbatas dibandingkan perusahaan teknologi global. Regulasi yang terlalu kompleks berpotensi menciptakan beban kepatuhan yang lebih berat bagi pelaku inovasi lokal.
Tantangan utamanya adalah menciptakan regulasi yang mampu melindungi hak kreator tanpa menghambat inovasi, sekaligus memiliki mekanisme penegakan hukum yang realistis di era teknologi lintas negara.